Jakarta (KABARIN) - Kepolisian Jerman tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi setelah kericuhan suporter dalam pertandingan kasta kedua Liga Jerman antara SG Dynamo Dresden dan Hertha Berlin yang digelar Sabtu 4 April.
Polisi Dresden pada Minggu 5 April mengonfirmasi bahwa lebih dari sepuluh kasus dugaan pelanggaran hukum telah dibuka. Kasus tersebut mencakup dugaan gangguan ketertiban umum, penganiayaan, perusakan fasilitas, hingga indikasi penipuan tiket pertandingan.
Insiden kericuhan bermula pada babak pertama ketika pertandingan di Stadion Rudolf Harbig sempat dihentikan sekitar 20 menit. Hal itu terjadi setelah suporter dari kedua tim menyalakan kembang api dan suar secara berulang, sehingga membuat wasit Sven Jablonski memutuskan menghentikan laga sementara dan mengarahkan pemain keluar lapangan.
Situasi semakin tidak terkendali ketika sebagian suporter tim tamu masuk ke lapangan dan terlibat bentrokan dengan pendukung tuan rumah yang juga turun dari tribun setelah memanjat pembatas stadion. Kondisi tersebut memaksa aparat kepolisian anti huru hara turun untuk mengamankan situasi.
Pihak Dynamo Dresden menyatakan bahwa mereka telah bekerja sama dengan kepolisian dengan saling bertukar informasi awal selama pertandingan berlangsung sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Direktur pelaksana klub Dynamo Dresden Stephan Zimmermann mengecam keras insiden tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang merusak citra pertandingan.
"Pertandingan kandang kami dikenal dengan atmosfernya yang unik. Gambar seperti yang kita lihat malam ini tidak bisa diterima dan sangat merusak bukan hanya klub kami, tetapi juga sepak bola di Jerman secara keseluruhan,” kata Zimmermann dalam pernyataan tertulis klub.
Setelah kondisi kembali terkendali, pertandingan dilanjutkan dan Hertha Berlin berhasil menang tipis 1-0 lewat gol Marten Winkler pada menit ke-80.
Hasil tersebut membuat Dynamo Dresden berada di peringkat ke-15 klasemen sementara dengan 29 poin, sementara Hertha Berlin naik ke posisi keenam dengan 47 poin.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026